Sigli (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pidie mengukur ulang tanah wakaf peninggalan Tgk Chik Dianjong melalui Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gampong Keuniree Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie. 

"Tanah wakaf peninggalan Tgk Chik Dianjong dilakukan pengukuran ulang guna mempertegas status tanah, supaya ada kepastian hukumnya sehingga tidak terjadi permasalahan," kata PJ Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto di Pidie, Kamis.

Ia merincikan tanah wakaf yang terletak di Gampong Keuniree Kecamatan Pidie itu dengan luas 88.957 meter persegi dan luas jalan 8.044 meter persegi dengan total jumlah keseluruhan tanahnya seluas 97 ribu meter persegi.

Menurutnya, pengukuran tersebut merupakan salah satu cara dalam menyelamatkan tanah dan bisa dimanfaatkan dengan cara memproduktifkan tanah wakaf tersebut.

"Dengan berdayanya tanah wakaf ini Insya Allah akan berdampak kepada kemakmuran masyarakat sekitar," katanya.

Tanah tersebut telah diukur sebelumnya pada tahun 1997 dan tahun 2000 tetapi gagal pencatatan karena tidak memenuhi unsur.

Ketua Kejaksaan Negeri Sigli, Gembong Priyanto mengatakan, tanah tersebut telah ada sejak satu abad lalu yang diwakafkan oleh Tgk Chik Dianjong asal dari Negeri Yaman, tetapi belum ada pertanggungjawaban hukum sehingga dilakukan pengukuran ulang guna tidak timbul permasalahan. 

Berdasarkan UU no 41 tahun 2004 dan PP no 42 tahun 2006 tanah wakaf harus ada wakif nadzir dan ikrar.

Setelah diukur akan ada batasan atau patokan tanahnya dipasang, Gembong berharap tanah wakaf ini dijaga bersama dan berdasarkan kata ketua MPU tanah digunakan kepentingan pendidikan, agama dan makam. 

"Sekarang kita tidak mempermasalahkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut, tetapi kita pastikan batasan tanahnya terlebih dulu, maka harus dilakukan pengukuran," katanya.



Pewarta: Mira Ulfa
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025