Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi menyatakan Gubernur Aceh perlu mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) terkait larangan penerimaan tenaga kontrak dan honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Yang perlu dilakukan Gubernur Aceh dalam membatasi tenaga kontrak atau honorer adalah melalui Pergub, tidak cukup hanya dengan kaget," kata Politisi PKS itu di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan  melalui Pergub tersebut itulah nantinya akan menjadi dasar bagi seluruh SKPA dan Badan di lingkungan Pemerintah Aceh dalam pembatasan tenaga kontrak dan honorer.

Ia menyebutkan pada tahun 2015, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana untuk gaji tenaga kontrak dan honorer mencapai Rp250 miliar dengan total tenaga kontrak sebanyak 8.000 orang.

"Banyaknya tenaga kontrak juga disebabkan masih besarnya keinginan masyarakat untuk bekerja pada pemerintah meskipun hanya diiming-imingi SK tenaga bakti," katanya.

Ia juga menilai penerimaan tenaga kontrak juga tidak terlepas dari unsur KKN para pejabat tertentu, yang memanfaatkan jabatan untuk merekrut keluarga dekatnya menjadi tenaga kontrak.

Bardan menambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pengangkatan tenaga kontrak berdasarkan SK dari Sekda bukan oleh para dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Aceh.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025