Personel Polda Aceh bersama petugas Bea Cukai menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi beserta tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/3/2022). Aparat gabungan di daerah itu menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional, berupa sabu-sabu sebanyak 189 kilogram dan ekstasi sebanyak 38.850 butir di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara serta menangkap dua pelaku dan seorang masih buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa



Pewarta: Ampelsa
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025