Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Badan Legislasi menyerahkan Rancangan Qanun Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mustaqim Aceh kepada Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin.
Rancangan qanun tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky di ruang kerja Ketua DPRA di Banda Aceh, Jumat.
"Penyerahan Raqan/rancangan peraturan daerah itu agar dapat segera diparipurnakan," katanya.
Dalam penyerahan Raqan tersebut Iskandar Usman juga didampingi anggota Banleg yakni Muhammad Amru dan Kartini Ibrahim.
Iskandar yang juga politisi Partai Aceh ini mengatakan, raqan tersebut dibahas oleh Banleg DPRA bersama dengan raqan BRA.
"Raqan Ini sudah final dan langsung kita serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan menjadi qanun," katanya.
Sementara satu raqan lagi yang dibahas pihaknya yakni raqan BRA hanya menunggu proses finalisasi dan dalam waktu dekat ini juga segera diserahkan ke pimpinan DPR Aceh.
"Semua raqan yang sudah diserahkan nanti akan dibawa ke rapat Banmus kemudian akan diagendakan paripurna. Kita berharap nanti ada beberapa yang bisa kita paripurnakan di gelombang pertama ini dari sejumlah raqan prioritas 2015," katanya.
Ia mengatakan sejumlah rancangan qanun lainnya masih pembahasan di komisi pembahas dan pansus yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh.
"Ada yang dibahas di komisi V, komisi I, komisi VII, komisi III dan ada rermpat Pansus," katanya.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025