Blangpidie (ANTARA) - Seorang janda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) inisial EV (40) di hukum cambuk sebanyak 100 kali karena terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam di Serambi Mekkah.
“Terpidana dicambuk 100 kali karena telah melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariah Islam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Nila Wati melalui Kasi Pidana Umum M. Agung Kurniawan di Blangpidie, Kamis,
Ia menjelaskan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelanggar Qanun Jinayah itu dilakukan di Lapas kelas II-b di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Abdya
Disamping terpidana janda yang bekerja di salah satu instansi pemerintah tersebut, Kejari Kabupaten Abdya juga mengeksekusi seorang laki-laki berinisial TR dengan cambuk 100 kali yang tidak lain pria beristri yang melakukan museum dengan EV.
"Masing-masing mereka menerima cambuk sebanyak 100 kali sesuai putusan hakim Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie beberapa waktu lalu,” katanya.
Kasus tersebut terungkap dan sempat heboh pada Agustus 2021. Awalnya, istri sah tersangka pria yang berinisial IY melaporkan masalah perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP Abdya.
Pewarta: SuprianEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025