Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyesalkan adanya oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA (49) yang tertangkap karena diduga terlibat kasus perjudian, dan bisa saja diberhentikan sementara. 

"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu. 

Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Polres Abdya menangkap tujuh tersangka perjudian, dan satu  diantaranya merupakan oknum komisioner KIP daerah setempat berinisial SA. 

Selain SA, polisi juga menangkap seorang oknum guru sekolah dan lima warga lainnya saat berjudi dalam kebun kelapa sawit di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya. 

Terhadap oknum komisioner KIP tersebut, Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 (perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada pasal 143, jika ketua menjadi tersangka maka dinonaktifkan dari jabatannya. 

Kemudian, kata Ilham, kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan maka diberhentikan sementara.

"Jadi ada prasyarat, tersangka dan ditahan, mengganggu tahapan baru, menurut PKPU diberhentikan  sementara," ujar putra asli Aceh itu. 

Dalam kasus ini, polisi menyita dua set kartu joker merek kim fish, uang tunai dengan total keseluruhan senilai Rp7 juta, selembar terpal plastik warna biru dan hitam yang digunakan sebagai tikar.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025