Abdya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan EW (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, Kamis, mengatakan, oknum ASN wanita yang diamankan oleh petugas tersebut bertugas pada salah satu instansi di Kabupaten Abdya.

“EW berstatus janda warga Kecamatan Blangpidie. Dia diamankan oleh petugas karena diduga memiliki hubungan gelap dengan seorang pria beristri, berinisial DR (36) warga Kecamatan Manggeng,” katanya.

Hamdi mengatakan kedua pelaku diamankan di kantor Satpol-PP dan WH Abdya, Rabu (11/8) kemarin guna menjalani proses penyelidikan. 

Keduanya diamankan berdasarkan laporan istri dari laki-laki yang memiliki hubungan dengan oknum ASN tersebut.

“Ini bukan ditangkap, akan tetapi keduanya kita amankan berdasarkan laporan istri laki-laki itu kepada kita. Pria itu bukan PNS akan tetapi bekerja sebagai wiraswata,” kata Hamdi

Hamdi mengatakan, untuk saat ini kedua pasangan non muhrim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebab, berdasarkan bukti diperoleh petugas mereka melanggar Pasal 23, 25 dan 37 Qanun Jinayah nomor 6 tahun 2012.

“Sesuai dengan pasal yang kita sangka kan tentunya mereka ada hubungan. Sementara saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di markas Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.



Pewarta: Suprian
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025