Aceh Utara (ANTARA) -
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menghentikan kasus pengancaman pedagang obat yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena tersangka mengalami gangguan
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Fauzi di Lhoksukon, Selasa, menyatakan tersangka mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil pemeriksaan medik psikiatrik Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
 
"Setelah diobservasi, tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa psikotik dengan diagnose skizoafektif tipe manik," ujar AKP Fauzi.
 
Menurut AKP Fauzi, karena mengalami gangguan jiwa, maka secara hukum dianggap tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga penanganan perkara dihentikan.
 
"Untuk itu tersangka Nurdin telah diserahkan kepada pihak keluarga pada 19 Maret 2021 di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur," terang AKP Fauzi.
 
Sebelumnya, Nurdin warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga mengancam Abdurrahman (72), pedagang obat warga Matang Sijuek Timu, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara dengan pisau, Kamis (31/12/2020).
 
Kejadiannya di depan sebuah toko di Keude Sampoinit, Kecamatan Baktiya Barat, menyebabkan korban meninggal dunia. Korban diancam karena dituduh menjual obat kuat, tetapi tidak mujarab.
 


Pewarta: Zubir
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025