Meulaboh 13/11 (Antaraaceh) - Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, H T Alaidinsyah mengharapkan para pemangku adat agar memperkuat peran kelembagaan dalam menyelesaikan perkara sengketa hukum di tengah masyarakat.
"Adat istiadat dan lembaga adat juga menjadi salah satu alat kontrol sosial yang sangat kuat dalam menyelesaikan perkara atau masalah serta sengketa hukum secara adat," kata pada pengukuhan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Woyla, Woyla Timur, Woyla Barat, dan Kecamatan Sungai Mas di Meulaboh, Kamis.
Ia mengharapkan lembaga ini dapat membina dan mengembangkan adat istiadat di masing-masing kecamatan.
Sebutnya, Pemda Aceh Barat sudah memiliki Rancangan Qanun (peraturan daerah) tentang Acuan Kebijakan MAA dalam menyelesaikan persoalan umat dan petunjuk tersebut dapat dilaksanakan menurut kondisi serta permasalahan masyarakat.
Katanya, adat dan hukum sama pentingnya didaerah ini terutama dalam menyelesaikan persoalan ditingkat gampong dan merupakan salah satu petunjuk dalam pergaulan sehari-hari.
"Masyarakat juga kita harapkan dapat mendukung melestarikan adat istiadat, dimulai dari keluarga dan juga memberitahukan kepada masyarakat luas," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, Majelis Adat Aceh fungsinya dapat berperan strategis dalam membangun nilai-nilai adat dan budaya Aceh, termasuk juga dalam hubungan tata krama sopan santun.
Selain itu, adat istiadat dan lembaga adat juga menjadi salah satu alat kontrol sosial yang sangat kuat apalagi masyarakat yang bertempat tinggal di gampong, dalam menyelesaikan perkara atau masalah, sengketa hukum dapat diselesaikan secara adat.
Dia mengingatkan, konsep hukum adat dan budaya yang akan dilaksanakan di setiap kecamatan harus sejalan dan bernafaskan Islam, karena hal itu merupakan dasar dari pengembangan syariat Islam secara sempurna (kaffah).
"Yang sangat kita harapkan kepada pengurus MAA kecamatan agar mengali budaya-budaya yang dapat diangkat menjadi potensi di kecamatan," katanya menambahkan.


Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025