Aceh Barat (ANTARA) - Personel Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat menangkap dua orang pemuda berinisial AD (19) dan AR (18) warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XVI, kabupaten setempat karena kedapatan sedang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan.
“Kedua pemuda ini kami tangkap saat sedang minum di sebuah kafe di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh pada siang hari,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Aceh Barat, Rabu.
Menurutnya, penangkapan kedua pemuda tersebut dilakukan oleh petugas, yang kebetulan sedang melaksanakan patroli rutin di siang hari pada bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Warga dan aparatur desa robohkan kafe diduga tempat mesum di Pantai Ujung Karang Meulaboh
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka sepakat dan sengaja tidak berpuasa di siang hari, tanpa alasan yang jelas.
“Keduanya mengaku datang dari kediamannya di Padang Sikabu ke Meulaboh, untuk mereparasi telepon dan sepakat tidak berpuasa,” kata Lazuan.

Baca juga: Tim gabungan razia sejumlah penginapan di Aceh Barat, ini hasilnya
Kedua pemuda tersebut ditangkap petugas polisi WH karena nekat minum minuman kemasan di area terbuka, saat umat muslim sedang melaksanakan puasa di bulan Ramadhan.
Lazuan mengatakan tindakan keduanya melanggar Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Aqudah, Ibadah dan Syiar Islam Pasal 10 ayat (1) dan (2).
Dalam pasal (1) tersebut dengan jelas disebutkan setiap orang/badan usaha dilarang menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada bulanRamadhan.
Pada Pasal (2) disebutkan setiap muslim yang tidak mempunyai uzur sari dilarang makan minum di tempat/di depan umum pada siang hari bulan Ramadhan.
Karena baru sekali melakukan pelanggaran, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut dikenakan sanksi ringan berupa wajib menandatangani surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Apabila ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, maka keduanya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku tentang syariat Islam di Aceh,” kata Lazuan.
Menurutnya, sejak awal Ramadhan 1446 Hijiriah, pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan, di kawasan Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh pada Rabu (5/3) siang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Baca juga: Polisi WH Aceh Barat tangkap pengunjung kafe berbuat asusila, terancam 30 kali cambuk
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025