FOTO - PSDKP musnahkan alat tangkap ikan ilegal

  • Selasa, 12 November 2024 15:52

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto (ketiga kiri) bersama instansi terkait lainnya memperlihatkan tiga unit kompresor beserta selang saat pemusnahan barang hasil pengawasan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/2024). PSDKP Lampulo provisi Aceh memusnahkan sebanyak 15 item alat tangkap jaring mini trawl beserta sejumlah barang bukti lainnya hasil operasi pengawasan tahun 2024 , sedangkan tiga unit kompresor di hibahkan kepada pondok pesantren dan Sekolah Menengah Kejurunan (SMK). ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama instansi terkait lainnya membakar alat tangkap jaring ikan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/2024). PSDKP Lampulo provisi Aceh memusnahkan sebanyak 15 item alat tangkap jaring mini trawl beserta sejumlah barang bukti lainnya hasil operasi pengawasan tahun 2024 , sedangkan tiga unit kompresor di hibahkan kepada pondok pesantren dan Sekolah Menengah Kejurunan (SMK). ANTARA FOTO/Ampelsa.

Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama instansi terkait lainnya membakar alat tangkap jaring ikan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/2024). PSDKP Lampulo provisi Aceh memusnahkan sebanyak 15 item alat tangkap jaring mini trawl beserta sejumlah barang bukti lainnya hasil operasi pengawasan tahun 2024 , sedangkan tiga unit kompresor di hibahkan kepada pondok pesantren dan Sekolah Menengah Kejurunan (SMK). ANTARA FOTO/Ampelsa.

Berita Terkait