Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan penjabat keuchik atau kepala desa terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Rabu, mengatakan penahanan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polres Aceh Besar.
"Tersangka berinisial AB selaku Penjabat Keuchik Seurapong pada 2020 hingga 2021. Penahanan tersangka setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan mantan kepala desa diduga terlibat korupsi
Filman Ramadhan mengatakan penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan dan persidangan. AB ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.
Ia menyebutkan AB selaku Penjabat Keuchik Seurapong mengelola dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Dalam pengelolaan diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Penyimpangan di antaranya tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa, sehingga pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Gampong Seurapong mencapai Rp173 juta," kata Filman Ramadhan.
Tersangka AB, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Aya (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kejari Aceh Besar menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar," kata Filman Ramadhan.
Baca juga: Polemik Pengelolaan Dana Desa di Abdya, Antara Dugaan dan Fakta
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026