Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengingatkan kepada semua pihak tidak sembarangan mengeluarkan kayu-kayu yang hanyut akibat banjir bandang dari Aceh.
"Kepada siapapun dilarang mengambil apalagi membawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang," kata Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Jumat.
Dirinya menyampaikan, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini di Aceh bukan kasus biasa, melainkan kompleksitas masalah, termasuk lingkungan.
Maka dari itu, Gubernur Aceh meminta terhadap kayu-kayu di kawasan bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut, karena masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan darurat di lapangan.
MTA menegaskan, potensi-potensi penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran lingkungan, maka kayu-kayu di kawasan bencana tersebut juga menjadi salah satu alat bukti.
"Semua pihak harus berhati-hati dalam tindakan tanpa prosedur hukum sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Masyarakat kami harap bisa memantau ini," ujarnya.
Dirinya menambahkan, kepada semua pihak, baik institusi pemerintahan maupun kelompok masyarakat yang saat ini bekerja ekstra dalam pembersihan, diharapkan dapat menempatkan semua kayu-kayu tersebut pada lokasi yang ditentukan bersama.
"Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran dilapangan agar menentukan bersama terhadap hal ini," demikian Muhammad MTA.
Baca juga: Update Bencana Aceh, BNPB bangun titik pengungsian terpadu di kecamatan
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025