Denpasar (ANTARA) - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu membantah sistem perizinan terintegrasi (OSS) menjadi penyebab banyaknya pelanggaran usaha di Bali.

“Tidak (OSS penyebab pelanggaran), tidak ada yang perlu disalahkan tetapi bagaimana kita sekarang berkoordinasi, tidak perlu berbicara dalam konteks itu tetapi bagaimana ke depannya,” kata dia di Denpasar, Kamis.

Diketahui sejak Pemprov Bali menemukan pelanggaran-pelanggaran investor, OSS kerap dikatakan sebagai biang kerok.

Sebab, hanya dengan nomor induk berusaha (NIB) pelaku usaha baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) sering kali langsung berusaha dan mengabaikan regulasi lainnya.

Wamen Investasi kemudian membantah kesalahan OSS dan menawarkan strategi baru untuk mencegah pelanggaran oleh investor atau pelaku usaha yaitu melalui desk investasi yang dibuka di Bali.

“Desk ini sebenarnya salah satu jawaban kita untuk memperkuat konsolidasi, artinya dalam kondisi apapun negara dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah hadir,” ujar Todotua.

Ia menegaskan pemerintah pusat jelas tidak ingin pelanggaran-pelanggaran terjadi, justru mereka ingin mendukung kecepatan proses pelayanan perizinan berinvestasi dengan catatan legal dan tertib.

Todotua mengakui banyak investasi di Bali yang melanggar dan mengambil hak-hak masyarakat lokal terutama dilakukan oleh penanaman modal asing.

“Memang kami sudah memantau beberapa kegiatan PMA ini menyentuh kegiatan usaha kecil menengah yang ada di Bali, sehingga itu akan kita tertibkan ke depannya, sektor yang dimasuki seperti penyewaan motor, salon, jasa foto, jasa biro pariwisata, toko eceran, dan lain-lain, ini yang akan kami tertibkan ke depan,” kata dia.

Menanggapi bantahan Wamen Investasi dan Hilirisasi, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga sebelumnya sempat menuding OSS mengatakan setuju untuk fokus ke depan lewat upaya-upaya penanganan pelanggaran oleh investor.

Yang terpenting baginya, agar ke depan pelaku usaha berusaha dengan baik untuk tujuan menambah lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan ekonomi daerah.

Berdasarkan data kementerian, hingga saat ini pelaku usaha baik PMA maupun PMDN yang sudah memiliki NIB atau memproses OSS sudah sebanyak 19.262.

“Sudah disimpulkan kita akan membentuk desk investasi, jadi kita tidak perlu lagi bicara salah ini salah itu, kita membuka lembaran baru investasi yang lebih baik supaya ekonomi Bali tumbuh dengan baik,” ujarnya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026