Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap buronan kasus kredit fiktif senilai Rp1,4 miliar, Mila Indriani Notowibowo (MIN) di Kabupaten Bangli, Bali, pada Selasa (13/1) malam.
"MIN untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidana Umum Kejati Bali dan selanjutnya akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan wanita berusia 51 tahun itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kep-01/M.5.10/Fd. 1/02/2023 pada 27 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Chatarina menjelaskan MIN ditangkap pada Selasa 13 Januari 2026 pukul 21.00 Wita di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Keberadaan MIN awalnya dideteksi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI yang kemudian memberitahukan kepada Tim Tabur Kejati Bali.
Atas informasi tersebut, tim Tabur Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.
Kemudian Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Bali akhirnya menangkap MIN, disaksikan oleh Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu dan masyarakat lainnya.
MIN sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bali.
Dia menyebutkan MIN merupakan terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif di salah satu bank pelat merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 45/ Pid. Sus-TPK/2023/PN Surabaya, pada 28 Juli 2023 melalui persidangan secara In absentia.
MIN diumumkan sebagai DPO per 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian/penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd. 1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023.
MIN sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Chatarina mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti kasus kredit fiktif yang melibatkan MIN karena pihaknya hanya dilibatkan dalam upaya penangkapan di Bali.
"Kami tidak tahu pasti sudah sejak kapan di Bangli. Kami diberitahu tentang keberadaan pada hari penangkapan. Nilai kerugian negara dalam kasusnya Rp1,4 miliar," tutup Chatarina.
Pewarta: Rolandus NampuEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026