Denpasar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap adanya dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka Denpasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Senin mengatakan dalam kasus tersebut penyidik tinggal menetapkan tersangkanya.

"Di kasus ini kita sudah memeriksa 10 saksi dan mendapatkan kerugian negara Rp3 miliar. Untuk kasus ini tinggal menetapkan tersangkanya," kata Sumedana.

Di dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut, diduga ada mark up pelaksanaan konstruksi di UT.

Penyidik menemukan selisih harga yang sangat jauh antara realisasi proyek dengan nilai kontrak.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Sumedana, ditemukan mark up sekitar Rp3 miliar dari nilai proyek Rp40 miliar tahun anggaran 2021-2022.

Universitas Terbuka Denpasar terletak di Sesetan, Denpasar Selatan.

Kejaksaan Tinggi Bali belum mengungkap para pihak yang terlibat dalam proses konstruksi tersebut.

Namun, Kajati memastikan dalam waktu dekat akan diumumkan para tersangka hingga peran mereka dalam kasus tersebut.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026