Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2026 kepada legislatif dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin.
Dokumen Raqan APBK Banda Aceh 2025 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansayah, didampingi Wakil Ketua Daniel A Wahab dan Musriadi.
Dalam sambutannya, Illiza mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mengatur dan menetapkan jadwal persidangan.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota dewan yang terhormat dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," kata Illiza.
Illiza menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyusun RAPBK 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah.
Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Baca: Pemko Banda Aceh klaim 98 persen utang lunas dalam enam bulan
Tahun 2026, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banda Aceh di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban pembiayaan secara mandiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat pada Oktober 2025.
"Namun, di sisi lain, tahun 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Menurut wali kota, sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, bahwa plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya mengalami perubahan pada RAPBK 2026.
Perubahan ini untuk menampung penyesuaian karena adanya penambahan, pengurangan, dan penghapusan rincian pendapatan dalam jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
"Sesuai dengan KUA-PPAS 2026 yang telah disepakati sebelumnya, bahwa plafon pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun, mengalami penyesuaian sebesar Rp Rp244 miliar, sehingga menjadi Rp1,3 triliun pada RAPBK 2026," katanya.
Wali Kota berharap, sinergisitas yang baik antara eksekutif dan legislatif ini tetap terjalin dengan baik dalam memastikan Rancangan Qanun APBK.
"Semoga pembahasan nantinya akan berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh," demikian Illiza Sa'aduddin Djamal.
Baca: Banda Aceh sepakati anggaran belanja 2025 Rp1,4 triliun
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025