Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyatakan bahwa langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengeluarkan keputusan (Kepgub) pedoman pelaksanaan reparasi memudahkan mereka dalam merealisasi pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Kepgub ini sangat positif bagi korban, karena beberapa persoalan teknis sudah dicantumkan disini, termasuk labgkah koordinasi dengan BRA (Badan Reintegrasi Aceh)," kata Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya, di Banda Aceh, Jumat.

Untuk diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan Kepgub Nomor 100.3.2/1180/2025 tentang Penetapan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ditandatangani pada 29 September 2025.


Baca juga: Mualem temui Menteri LH, minta dukungan dana abadi eks GAM dan korban konflik
 

Mastur mengatakan, dengan lahirnya keputusan tersebut, KKR Aceh kini memiliki pedoman tersendiri dalam melaksanakan reparasi kepada 5.155 korban pelanggaran HAM yang sudah diambil pernyataannya.

Dirinya menegaskan, dengan adanya keputusan tersebut, KKR Aceh juga tidak harus lagi melakukan reparasi atau pemulihan korban dengan skema pemberian bantuan sosial seperti sebelumnya yang sempat mendapatkan kritikan.

"Dengan Kepgub ini, kita tidak lagi menggunakan skema bansos, waktu itu banyak masukan dari masyarakat termasuk korban bahwa bansos itu tidak identik dengan reparasi," ujarnya.

Dalam pelaksanaan reparasi kedepan, lanjut dia, keputusan Gubernur Aceh ini juga mengamanatkan koordinasi dengan BRA, karena sesuai ketentuan BRA memiliki tugas melaksanakan rekomendasi reparasi mendesak dari KKR Aceh.

"Sesuai tugas BRA, salah satunya melaksanakan rekomendasi KKR Aceh. Dengan ketentuan ini, KKR menyediakan data, draf pedoman pelaksanaan. Selanjutnya, tanggung jawab monitoring dan menagih sampai Kepgub terlaksana secara komprehensif," kata Mastur Yahya.

Sementara itu, Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuliati menyatakan, hingga hari ini pihaknya sudah mengambil pernyataan kepada 5.155 korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Kemudian, juga terdapat 1.200 yang sedang dalam proses analisis.

Dirinya menyebutkan, sejauh ini KKR Aceh telah melaksanakan reparasi mendesak kepada 235 korban dari 242 yang direkomendasikan kepada Gubernur Aceh meluai BRA pada 2022 lalu, dan diberikan dalam bentuk bansos uang tunai.

"Dulu menggunakan skema bansos karena belum ada ketentuan yang mengatur skema reparasi," katanya.

Maka dari itu, dirinya menegaskan kembali, dengan adanya Kepgub Aceh tersebut, kedepan KKR Aceh tidak lagi memakai skema bansos dalam pelaksanaan reparasi korban pelanggaran, melainkan sistem berkelanjutan.

Sementara dalam dalam prinsip pemenuhan hak itu sifatnya adalah sustainable, berkelanjutan dan bisa mendapatkan lebih dari satu layanan bahkan bisa diberikan ke dalam situasi apapun. Baik kaya, miskin, sakit, sehat. Ketika dia adalah korban yang pernah mengalami peristiwa di masa lalu, dia berhak untuk mendapatkan pemenuhan haknya.

"Yang istimewa dari Kepgub ini, yang nantinya dilanjutkan dengan SK Gubernur Aceh, maka pelaksanaan reparasi sudah dapat dilakukan dengan skema pemberdayaan ekonomi dan rehabilitasi sosial berkelanjutan," demikian Yuliati.

Baca juga: Perbatasan Thailand - Kamboja memanas, bentrokan bersenjata tewaskan warga sipil



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025