Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 11.188 batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Achmad Setiawan di Banda Aceh, Kamis, nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp27,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,17 juta 

"Sebanyak 11.188 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar  di sejumlah tempat di Kabupaten Besar. Operasi berlangsung pada 21 hingga 22 Oktober 2025," katanya.


Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal
 

Achmad Setiawan menyebutkan operasi pasar tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar.

Menurut dia, operasi pasar tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan mendatanginya sejumlah tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Achmad Setiawan.

Ia menegaskan operasi pasar tersebut merupakan komitmen bea cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara serta melahirkan persaingan tidak sehat pelaku usaha tembakau.

Operasi bersama ini juga wujud sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan WH. Pemberantasan rokok ilegal ini juga tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi butuh keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, katanya.

"Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri legal," kata Achmad Setiawan.

Selain penindakan, operasi tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna mengenal ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas.

"Kami mengajak pedagang tidak menjual rokok ilegal serta mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Dukungan pedagang dan masyarakat penting agar peredaran rokok ilegal tidak mendapat ruang di pasaran," kata Achmad Setiawan.

Baca juga: Bea Cukai sita 5.000 batang rokok ilegal di Pidie



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025