Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, terus berlanjut dengan tersangka anggota DPR RI Heri Gunawan (HG). Komisi antirasuah KPK menelusuri aliran uang korupsi dalam kasus tersebut mengalir melalui salah satu staf ahli anggota dewan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK mendalami dugaan tersebut dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, yakni pada 20 Oktober 2025. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah staf ahli DPR RI dari Heri Gunawan.

“Kemudian karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Baca juga: Endus korupsi CSR, KPK geledah kantor Bank Indonesia

KPK belum mengungkap secara rinci identitas staf ahli tersebut namun didapatkan pengakuan adanya aliran dana terkait kasus korupsi CSR BI-OJK yang digunakan untuk membeli mobil. Asep mengatakan penyidik KPK telah menyita kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari uang haram tersebut.

“Jadi, mobil tersebut lah yang kemudian disita, dan dibawa ke sini,” katanya.

Menurut dia, penyidik masih terus mengumpulkan bukti kasus tersebut, terutama untuk proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasus tersebut kini pada tahan penyidikan terkait penyimpangan dalam penyaluran dana CSR, yakni dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Baca juga: KPK lanjutkan pengusutan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia
 

Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK berawal dari pengungkapan berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK dan pengaduan dari masyarakat. Pengungkapan dugaan penyelewengan uang negara tersebut menjadi sorotan publik karena tidak menyangka korupsi juga merambah hingga ke lembaga bank sentral negara tersebut. 

Sebagai responnya, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung BI di Jalan Thamrin Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025 KPK sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI-OJK. Keduanya adalah anggota dewan, yakni anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). KPK juga tidak menutup kemungkinan akan ada terangka baru dalam kasus tersebut. Sejauh ini, belum ada tersangka dari pihak BI dan OJK.

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus CSR BI-OJK, KPK geledah rumah staf dari tersangka Heri Gunawan

Pewarta: Rio Feisal
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025