Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mengembalikan Rasyidin (61) tersangka kasus penganiayaan kepada pihak keluarga, setelah dijemput polisi di kediamannya di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

“Tersangka Rasyidin kita kembalikan ke pihak keluarga, setelah keluarga tersangka menyerahkan surat keterangan bahwa Rasyidin merupakan pasien dengan gangguan jiwa atau ODGJ,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Azhar kepada ANTARA, Senin.

Iptu Azhar mengatakan tersangka Rasyidin sebelumnya dijemput oleh penyidik ke rumahnya pada Kamis (16/10) pekan lalu, untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh guna menjalani proses tahap dua.

Baca juga: Bupati Aceh Barat Tarmizi dianugrahi "Bupati Peduli Kesehatan Jiwa"
 

Rasyidin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, yang terjadi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Iptu Azhar mengatakan, tersangka sebelumnya sempat dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya, Aceh atas kasus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Saat sedang menjalani masa penahanan, kata Iptu Azhar, tersangka diduga depresi sehingga dikembalikan kepada pihak keluarga guna menjalani pengobatan secara medis.

Padahal saat ditangkap polisi atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan, tersangka Azhar dalam kondisi sehat dan terlihat berperilaku normal.

Namun saat dijemput oleh penyidik untuk menjalani proses hukum selanjutnya, penyidik diberitahu oleh pihak keluarga bahwa tersangka Rasyidin telah berstatus sebagai orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

“Kami juga diserahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa tersangka Rasyidin merupakan pengidap gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah,” kata Azhar.

Karena tersangka berstatus ODGJ, penyidik kemudian kembali menyerahkan tersangka Rasyidin kepada pihak keluarga, guna menjalani pengobatan semestinya, demikian Iptu Azhar.

Baca juga: 19.902 warga Aceh alami gangguan jiwa, 13.573 orang kategori berat



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025