Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi rancangan peraturan Bupati Aceh Besar agar sejalan dengan regulasi atau aturan lebih tinggi seperti perundang-undangan.
Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Adapun regulasi yang menjalani proses harmonisasi tersebut yakni rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025 dan 2026.
Rapat harmonisasi diikuti perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkum Aceh Nurdani mengatakan harmonisasi peraturan bupati tersebut penting sebagai langkah strategis guna memastikan setiap regulasi pemerintah daerah memiliki konsistensi hukum dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: Kemenkum Aceh harmonisasi peraturan bupati terkait standar belanja
"Peraturan bupati tentang standar harga satuan bukan sekadar dokumen teknis, tetapi merupakan pedoman efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah," kata Nurdani.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar Syifaul Qalbi mengatakan penyusunan rancangan peraturan bupati tentang standar harga satuan merupakan amanat dari Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Peraturan bupati ini nantinya menjadi regulasi yang berfungsi sebagai dasar dalam memastikan penggunaan anggaran yang taat hukum dan transparan," kata Syifaul Qalbi.
Sementara itu, dalam rapat harmonisasi tersebut, Tim Kerja Harmonisasi 1 Kemenkum Aceh memaparkan hasil telaah menyeluruh atas rancangan peraturan Bupati Aceh Besar.
Telaah meliputi kesesuaian norma terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar harga satuan regional.
Selain, tim Kemenkum Aceh merekomendasikan penambahan dasar hukum Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, penyisipan bab baru untuk menjaga konsistensi penomoran pasal, serta perumusan ulang kriteria tim pelaksana kegiatan agar lebih terukur dan selaras dengan prinsip efisiensi serta efektivitas.
Tim juga menyarankan penambahan frasa dalam negeri pada satuan biaya perjalanan dinas, penegasan definisi satuan biaya sewa, serta penyesuaian kewenangan penetapan standar harga satuan nonregional melalui keputusan kepala daerah.
Baca: Kemenkum Aceh dan ALSA dialog hukum bahas peran regulasi era modern
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025