Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan empat tersangka tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp34,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah Hasrul yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara berserta tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tengah menahan tersangka tindak pidana perbankan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon. Penahanan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Hasrul.
Baca juga: Hakim vonis terdakwa korupsi pertanahan Aceh Jaya dua tahun penjara
Adapun empat tersangka tindak pidana pembiayaan fiktif tersebut yakni berinisial AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42). Para tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Hasrul menyebutkan tindak pidana melibatkan para tersangka terjadi pada Desember 2018 hingga April 2024. Para tersangka diduga melakukan pembiayaan dengan nasabah fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo.
Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan 966 nasabah fiktif. Mereka memalsukan kartu tanda penduduk, buku nikah, pekerjaan, dan lainnya menggunakan aplikasi pengeditan gambar.
Selanjutnya, identitas nasabah yang mereka edit digunakan untuk berkas pembiayaan pada bank tersebut. Semua proses untuk persetujuan mendapatkan pembiayaan juga dilakukan fiktif.
"Setelah proses tersebut berlangsung dilakukan akad dan pencairan pembiayaan. Atas proses pembiayaan fiktif tersebut menyebabkan PT BPRS Gayo mengalami kerugian mencapai Rp34,8 miliar," kata Hasrul.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya tahan tiga tersangka korupsi PSR
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025