Nagan Raya (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, yakni Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, dua warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya, yaitu Rateeb Meuseukat dan Rateeb Minsa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 oleh pemerintah,” Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Nagan Raya Musiddiq di Aceh Barat, Sabtu.
Musiddiq menjelaskan bahwa Rateeb Meuseukat adalah tari tradisional Aceh yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang diciptakan sebagai media dakwah Islam.
Tarian ini dibawakan oleh perempuan, tidak menggunakan alat musik pengiring, tetapi mengandalkan vokal (syahi) dan ketukan tubuh penari serta diiringi alat musik rapa'i dan geundrang.
Makna nama "Rateeb Meuseukat" berasal dari bahasa Arab, yaitu "rateb" (ibadah) dan "meuseukat" (diam), serta lirik syairnya berisi pujian kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Kemudian Rateeb Minsa, kata dia, merupakan tradisi keagamaan yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadan, tepatnya mulai tanggal 25 Ramadan hingga akhir bulan.
“Rateeb Minsa dilaksanakan setelah Salat Tarawih hingga menjelang waktu sahur dan hanya diikuti oleh kaum pria. Tradisi religius ini menjadi salah satu wujud kekhasan masyarakat Nagan Raya,” jelasnya.
Sementara Rateeb Meuseukat lanjutnya, berisikan syair-syair yang sarat dengan pesan-pesan dakwah Islam.
“Berisi ajakan untuk menegakkan nilai-nilai amar makruf nahi mungkar. Rateeb ini biasa ditampilkan pada upacara keagamaan, hari-hari besar Islam, maupun upacara pernikahan,” ungkap Musiddiq.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan, mengapresiasi dan rasa bangga nya atas keberhasilan dua warisan budaya daerah tersebut masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujarnya.
Bupati mengatakan penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025