Banda Aceh (ANTARA) - Praktisi Hukum Hasbi Baday mengingatkan pemerintah Aceh berhati-hati memberikan dana hibah kepada pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh masa bakti 2025-2029, karena sedang dalam gugatan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

"Kami ingatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Sekda Aceh M Nasir untuk hati-hati dalam memberikan dana hibah ke KONI Aceh,” kata Hasbi Baday di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, sejumlah pengurus cabang olahraga melalui kuasa hukum mereka telah mendaftarkan gugatan ke BAKI di Jakarta pada 9 September 2025. Gugatan tersebut telah diterima dan sudah menjadi sengketa perkara. Dalam waktu dekat ini, BAKI juga bakal menetapkan majelis untuk menangani perkara tersebut.

Menurut Hasbi, terdapat kerancuan dari pihak careteker KONI Aceh Soedarmo dan kawan-kawan. Mereka terkesan memaksa melakukan Musorprovlub KONI Aceh pada 9 Oktober  2025.  Sedangkan di sisi lain, KONI Aceh sedang berperkara di BAKI.

Baca: Pon Yaya terpilih aklamasi pimpin KONI Aceh

"Putusan BAKI bersifat mengikat belum ada. Dan bahkan masih berproses. Apabila majelis hakim kelak putusan nya memenangkan pihak penggugat, maka hasil Musorprovlub Koni Aceh kemarin dipastikan cacat hukum," ujarnya.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah Aceh harus berhati-hati menanggapi hasil Musorprovlub Koni Aceh. Termasuk perihal anggaran hibah APBA kepada Koni Aceh.

"Jangan nanti menjadi salah secara hukum yang beresiko dampak hukum kelak yang sedang berperkara di BAKI," pungkas Hasbi Baday.

Seperti diketahui, KONI Aceh telah melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub), dan Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya terpilih sebagai Ketua KONI Aceh masa bakti 2025-2029 secara aklamasi, Kamis (9/10).

Baca: KONI Aceh: Persiapan PON 2028 sudah harus dimatangkan



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025