Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mendakwa empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Lhokseumawe.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto, Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.


Baca juga: Kronologi tim kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Rusunawa Lhokseumawe
 

Empat terdakwa yakni T Faisal Riza, menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.

Kemudian, terdakwa Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Serta terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaan, pembangunan hanya sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

Sementara, pencairan dana dilakukan para terdakwa mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan para terdakwa mencapai Rp928,28 juta.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Serta dakwaan subsidair sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.


Baca juga: Kejari Lhokseumawe tahan dua tersangka korupsi rusunawa



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025