Banda Aceh (ANTARA) - Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku perdagangan kulit harimau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaku berinisial SB (36). SB ditangkap di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, saat itu pelaku hendak jual beli kulit harimau sumatra, pada Rabu (16/7). Namun, SB tidak berada di lokasi jual beli kulit harimau. SB ditangkap di Nagan Raya pada Jumat (3/10)," katanya.

Baca juga: Penjual kulit harimau di Aceh Tengah divonis 3 dan 5 tahun penjara
 

Saat menggagalkan jual beli di Aceh Tenggara, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua telepon genggam.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan tersebut setelah polisi menyelidiki secara mendalam dan melacak keberadaan SB di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

"SB diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau. Harimau sumatra merupakan spesies dilindungi dan terancam punah," katanya.

Zulhir Destrian menyebutkan SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ia mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.

Oleh karena itu, Polda mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. 

"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," kata Zulhir Destrian.


Baca juga: Lima terdakwa perdagangan kulit harimau dituntut 22 tahun penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025