Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 5.000 batang rokok ilegal berbagai merek dalam operasi pasar di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan di Banda Aceh, Selasa, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut strategi nasional pemberantasan rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Ada sebanyak 5.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang disita dalam operasi pemberantasan di Kabupaten Pidie sejak beberapa hari terakhir. Operasi ini merupakan program pemberantasan rokok ilegal secara nasional," katanya.
Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie dengan pendampingan Polres Pidie, dam Kodim Pidie.
Baca juga: Bea Cukai sita 39.820 batang rokok ilegal di Pidie Jaya
Achmad Setiawan mengatakan operasi dilakukan secara menyeluruh dengan menyusuri sejumlah tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual rokok ilegal di Kabupaten Pidie.
"Rokok yang disita dari berbagai merek tersebut tanpa dilekati cukai. Ribuan batang rokok ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Achmad Setiawan.
Ia menegaskan operasi pasar tersebut merupakan komitmen bea cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Peredaran rokok ilegal juga merugikan penerimaan negara serta melahirkan persaingan tidak sehat pelaku usaha tembakau.
"Operasi bersama ini juga wujud sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan WH serta Polri. Pemberantasan rokok ilegal ini juga tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi butuh terlibat dan semua pihak, termasuk masyarakat," katanya.
Selain penindakan, operasi tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat guna mengenal ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas.
"Kami mengajak pedagang tidak menjual rokok ilegal serta mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Dukungan pedagang dan masyarakat penting agar peredaran rokok ilegal tidak mendapat ruang di pasaran," kata Achmad Setiawan.
Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 34.300 batang rokok ilegal dalam operasi pasar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025