Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengintensifkan operasi pasar serta menyita sebanyak 2.680 batang rokok ilegal berbagai merek di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Muparrih di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sebanyak 2.680 batang rokok ilegal tersebut disita dari lima kedai di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
"Pemberantasan rokok ilegal tersebut merupakan operasi pasar gabungan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh," kata Muparrih.
Baca juga: Bea Cukai Aceh sita 22.900 batang rokok ilegal
Ia menyebutkan penyitaan dua ribuan batang rokok ilegal tersebut berlangsung dalam operasi gabungan pada Kamis (25/9). Sehari sebelumnya, tim gabungan juga mengamankan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal di sebuah kedai di kawasan Setui, Kota Banda Aceh.
"Rokok tersebut disita karena tidak dilekati cukai. Operasi tersebut merespons laporan karena masih ada peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Operasi tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal," kata Muparrih.
Ia mengatakan peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati cukai, dilekati cukai pita palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya maupun dalam bentuk lainnya.
Operasi gabungan tersebut juga merupakan wujud komitmen Bea Cukai Aceh dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya di provinsi ujung barat Indonesia tersebut, kata Muparrih.
"Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara serta menjadi ancaman terhadap perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Aceh," katanya
Muparrih menyebutkan operasi tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membeli produk legal.
"Kami mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui ada peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya," kata Muparrih.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai sita 27 ribuan batang rokok ilegal di Simeulue
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025