Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Provinsi Aceh, memberikan layanan pemutihan pajak bumi bangunan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Juru Bicara Bupati Pidie Andi Firdhaus di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemutihan pajak bumi bangunan, baik untuk pedesaan maupun perkotaan, diberikan untuk dua kategori atau periode tunggakan.
"Pemutihan pajak bumi bangunan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Bupati berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak bumi bangunan ini," katanya.
Andi Firdhaus menyebutkan kategori pemutihan pajak untuk tunggakan periode 1994 hingga 2019, maka wajib pajak tidak perlu membayarnya atau digratiskan 100 persen.
Sedangkan periode tunggakan 2019 hingga 2025, kata Andi Firdhaus, wajib pajak hanya dibebankan membayar pajak bumi dan bangunan membayar 50 persen pokok pajak tanpa dikenakan denda tunggakan.
"Bupati berharap program pemutihan pajak bumi bangunan ini meringankan beban perekonomian masyarakat. Bupati juga berharap layanan pemutihan pajak bumi dan bangunan ini mendapat dukungan semua pihak," katanya.
Menurut Andi Firdhaus, program ini merupakan komitmen Bupati Pidie Sarjani Abdullah dan Wakil Bupati Pidie Alzaizi dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak bumi bangunan tanda dikenai sanksi administrasi maupun denda.
Andi Firdhaus menyebutkan program pemutihan pajak bumi bangunan ini berlangsung hingga 30 November 2025. Wajib pajak sudah dapat melakukan proses pelunasan atau verifikasi data melalui saluran yang tersedia.
"Informasi lebih lanjut terkait teknis bisa melalui daring maupun lokasi layanan seperti di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie," kata Andi Firdhaus.
Baca juga: Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang di Aceh, begini penjelasannya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025