Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mendamaikan perkara penadahan bahan bangunan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sehingga kasus tersebut tidak diselesaikan pada persidangan di pengadilan.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan proses perdamaian perkara penadahan tersebut melibatkan jaksa fasilitator serta tersangka dan korban didampingi keluarga dan perangkat desa masing-masing.
"Perkara ini dengan tersangka berinisial S dan korban Saifullah. Dalam proses perdamaian tersebut, kedua pihak saling bermaafan yang disaksikan keluarga dan aparat desa. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Munawal Hadi menjelaskan perkara tindak pidana penadahan tersebut berawal ketika S menghubungi T bahwa dirinya membutuhkan semen dan kloset untuk pembangunan rumah pada 25 Maret 2025.
Kemudian, T bersama UB mengambil empat sak semen, satu mesin gerinda, satu kloset jongkok milik korban Saifullah di sebuah rumah di Desa Ceurucok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, bahan bangunan tersebut dijual kepada S dengan harga Rp200 ribu. Dan T juga meminta S menjualkan mesin gerinda kepada orang lain. Mesin gerinda terjual dengan harga Rp150 ribu.
"S akhirnya ditangkap karena menadah barang dari T. Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Munawal Hadi.
Kepala Kejari Bireuen itu menegaskan perdamaian para pihak atau antara tersangka dengan korban merupakan syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ.
Berdasarkan berita acara perdamaian, Kejari Bireuen meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Aceh guna mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk penghentian perkara.
"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan kedua pihak yang disaksikan tokoh masyarakat," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen damaikan perkara penganiayaan berdasarkan RJ
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025