Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan selain 24 saksi, jaksa penyidik juga sudah memintai keterangan dua ahli.

"Hingga saat ini, ada sebanyak 24 orang saksi dan dua ahli. Keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP," kata Therry Gutama.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe sita Rp50 juta dari tersangka korupsi rumah susun

Ia menyebutkan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dan 2022.

"Sampai saat ini, pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sudah selesai. Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara BPKP," kata Therry Gutama.

Therry Gutama menyebutkan penyidik dalam mengusut tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe menetapkan empat nama sebagai tersangka.

Adapun para tersangka tersebut yakni berinisial TFR selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat.

Berikutnya, berinisial BP selaku pejabat yang menandatangani surat membayar pekerjaan, H selaku Direktur PT SAS, perusahaan pelaksana pekerjaan, serta AR selaku peminjam perusahaan pelaksana pekerjaan.

Pembangunan rumah susun tersebut dengan total anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022. 

Anggarannya dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

"Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe ini sejak Agustus 2024. Penetapan para tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup," kata Therry Gutama.

Sebelumnya, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. 

"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe tahan tersangka korupsi pembangunan rumah susun



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025