Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran berupa larangan bagi tenaga pendidikan (guru) di daerahnya, agar tidak meninggalkan satuan pendidikan (sekolah) sebelum jam sekolah berakhir.
“Larangan ini kami terbitkan sebagai upaya untuk upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan bagi anak didik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulkifli kepada ANTARA, Senin.
Ada pun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah pada saat jam mengajar bagi tenaga pendidik dalam Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Guru besar: Islam Asia Tenggara pusat pengetahuan
Menurut Zulkifli, penerbitan surat edaran ini karena selama ini, terdapat kecenderungan sebagian guru meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran, sehingga hal ini merugikan anak didik di sekolah.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara tertib, dan anak didik mendapatkan pengajaran dan pendidikan sesuai bidang dan tingkatan masing-masing.
Zulkifli mengatakan larangan tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah, dalam menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah sekaligus memastikan anak didik mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan ketetapan dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh juga meminta kepada setiap tenaga pendidikan, agar dapat melaksanakan tugas sesuai tugas pokok masing-masing, dan senantiasa masuk dan pulang sekolah sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terkait aktivitas guru di setiap sekolah, meski surat edaran ini telah kami kirimkan ke semua sekolah,” demikian Zulkifli.
Baca juga: Disdik: Pembayaran TPG disalurkan langsung Kemendikdasmen
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025