Simeulue (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simeulue membuka layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di hari libur untuk melayani calon 
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

"Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya calon PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus," kata Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Simeulue Ipda Fidal di Simeulue, Sabtu.

Ia mengatakan ada sebanyak 3.000 orang yang lulus menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Simeulue. Mereka membutuhkan SKCK dokumen wajib dalam pemberkasan.

Untuk pengurusan SKCK tersebut, kata dia, Polres Simeulue membuka layanan di hari libur serta menambah jam kerja petugas dalam melayani calon PPPK tersebut. 

"Kami juga mengarahkan petugas memberikan pelayan terbaik dengan menambah jam kerja hingga malam hari dan juga membuka layanan di hari libur," katanya.

Baca: Polres Simeulue tangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga

Fidal mengatakan pelayanan SKCK di hari libur dan penambahan jam kerja ini juga menunjukkan keseriusan Polres Simeulue dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Untuk memudahkan pelayanan, kata dia, pemohon bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Polri. Sedangkan pencetakan, dapat mendatangi Polres Simeulue.

"Kalau ada antre saat mau cetak mohon pengertiannya. Saat ini sudah lebih dari 1.000 orang yang sudah selesai pencetakan SKCK di Polres Simeulue," kata Fidal.

Nonong, pemohon SKCK, menyampaikan terima kasih kepada Polres Simeulue yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pelayanan SKCK di hari libur ini, masyarakat dapat lebih terbantu.

"Terima kasih Polres Simeulue atas pelayanan terbaik yang diberikan pada kami," kata Nonong yang juga calon PPPK paruh waktu.

Baca: Warga tangkap pimpinan pesantren di Simeulue berduaan dengan nonmurhim 



Pewarta: Ade Irwansah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025