Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, mengeksekusi tiga terpidana maisir atau perjudian yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap arau inkrah.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Sabang di Sabang, Senin.
Eksekusi hukum terhadap terpidana pelanggaran qanun hukum jinayat disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang serta hakim pengawas Mahkamah Syariah Sabang.
Baca juga: Kejari Aceh Besar hukum cambuk empat terpidana qanun jinayat
Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk yakni Muslem, Al Qadri, dan Musliadi. Ketiganya dihukum masing-masing 12 kali cambuk.
Ketiga terpidana diputus bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 18 mengatur tentang maisir atau perjudian.
Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo mengatakan hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan mahkamah syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum serta dibantu unsur pemerintah daerah sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk selain perintah putusan mahkamah syariah juga untuk efek jera kepada terhukum serta masyarakat agar tidak meniru perbuatan yang melanggar syariat Islam.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pihak terkait yang mendukung pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Kami juga berkomitmen dalam penegakan hukum syariat Islam di Kota Sabang," kata Milono Raharjo.
Baca juga: Kejari Aceh Tenggara eksekusi cambuk lima terpidana judi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025