Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak delapan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut ditangkap sepanjang 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan DPO tersebut ditangkap di sejumlah tempat, baik di Aceh maupun luar daerah.

"Ada sebanyak delapan buronan yang selama ini masuk DPO ditangkap sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga Agustus 2025," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kronologi penangkapan DPO asusila anak di Banda Aceh

Ali Rasab Lubis menyebutkan buronan yang ditangkap tersebut ada yang statusnya sebagai tersangka dan ada juga sudah menjadi terpidana. Di antara DPO ditangkap tersebut, ada yang dicari sejak 2016.

"Sebelumnya, mereka sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak merespons pemanggilan jaksa. Malah mereka melarikan diri, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ali Rasab Lubis.

Adapun perkara delapan DPO yang ditangkap tersebut di antaranya pemerkosaan dua orang, khalwat atau pelanggaran syariat Islam, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana korupsi, serta penyelundupan imigran etnis Rohingya.

Hingga saat ini, kata Ali Rasab, masih ada 40-an orang lagi DPO yang masih dicari. Mereka terlibat dalam berbagai perkara di antara penggelapan, narkotika, maupun pembunuhan.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap buronan terpidana pemerkosaan anak



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025