Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR karena diduga melakukan ajakan dan hasutan provokatif terhadap pelajar, termasuk anak, dalam aksi demo bubarkan DPR yang berujung kericuhan di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).


Baca juga: Tidak ada yang ditahan dalam pembubaran demo di DPRA, Kapolresta Banda Aceh: Kita obati

Pelaku DMR juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Pelaku, lanjut Ade Ary, juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Baca juga: Pimpinan DPRA setujui tuntutan massa pengunjuk rasa
 

Ade Ary mengatakan proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan DMR sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8).

"Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.

Ade Ary memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

"Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," imbuhnya.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direktur Lokataru ditangkap, diduga hasut anak berbuat anarkis

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025