Banda Aceh (ANTARA) - Pemerhati lingkungan TM Zulfikar menyatakan deklarasi green policing (pemolisian hijau) oleh Polda Aceh bersama jajaran forkopimda langkah maju dalam menindak para perusak hutan.
"Kita mengapresiasi deklarasi green policing yang dilakukan jajaran forkopimda sebagai langkah maju dalam upaya menempatkan isu lingkungan ke jantung penegakan hukum," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan langkah tersebut juga sangat tepat di tengah maraknya perusakan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran sungai, hingga tambang ilegal.
Ia mengatakan komitmen aparat penegak hukum untuk berorientasi pada prinsip hijau seakan menjadi oase.
Menurut dia, deklarasi tersebut perlu dikawal bersama sehingga bukan hanya menjadi acara seremoni, tapi menjadi aksi nyata di lapangan. Di mana Aceh menghadapi krisis ekologis yang nyata dan laju deforestasi di beberapa kabupaten.
Baca: Polda Aceh deklarasikan program pemolisian hijau
Aktivitas tambang ilegal yang mencengkeram hutan lindung, hingga lemahnya pengawasan terhadap izin-izin usaha telah melahirkan bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Green policing seharusnya tidak hanya sekadar jargon, melainkan instrumen tegas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu," katanya.
Ia mengatakan efektivitas deklarasi tersebut bisa diuji lewat konsistensi yakni konsistensi aparat penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran yang melibatkan pemodal besar atau aktor politik yang kerap berlindung di balik kekuasaan.
Kemudian keterpaduan antar lembaga, polisi, pemerintah daerah, kejaksaan, kehutanan, hingga masyarakat sipil, dalam memastikan penegakan hukum berjalan lurus, bukan timpang sebelah dan transparansi penanganan kasus agar publik dapat mengawal jalannya proses hukum, bukan hanya menerima laporan di atas kertas.
Ia meyakini jika green policing dijalankan dengan tegas, Aceh bisa menjadi model daerah yang menyeimbangkan pembangunan dan keberlanjutan.
"Efektivitas green policing di Aceh tidak ditentukan oleh kata-kata dalam deklarasi, melainkan oleh keberanian menindak siapa pun yang merusak lingkungan, sekecil apa pun jabatannya dan sebesar apa pun kekuasaannya," katanya.
Baca: Polda Aceh hentikan distribusi BBM alat berat tambang ilegal
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025