Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap terpidana asusila terhadap anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Nazar Maulana, ditangkap di Lampulo, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (30/8) pukul 02.30 WIB.

"Nazar Maulana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sabang. Nazar Maulana melarikan diri ketika statusnya masih terdakwa saat menjalani persidangan di Mahkamah Syariah Sabang," katanya.

Baca juga: Tim Kejati Aceh tangkap buronan terpidana pemerkosaan anak

DPO tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sabang untuk selanjutnya dieksekusi ke rutan ataupun lapas guna menjalani hukuman berdasarkan putusan mahkamah syariah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo mengatakan Nazar Maulana melarikan diri ketika hendak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Sabang pada Februari 2025.

"Nazar Maulana diputus bersalah secara in absentia atau tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Syariah Sabang. Nazar Maulana dihukum 165 bulan penjara dalam perkara jarimah pemerkosaan," katanya.

Milono Raharjo mengatakan Nazar Maulana terbukti bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pasal 50 mengatur hukuman jarimah pemerkosaan.

Nazar Maulana ditangkap terkait tindak pidana pemerkosaan pada September 2024. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Sabang,  dengan korban pada saat itu berusia 17 tahun.

Selama pelarian, kata dia, petugas kejaksaan sempat dua kali menyergapnya, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Jaksa penuntut umum juga sudah beberapa kali memanggilnya secara patut guna menjalani hukuman.

"Kini, kami masih berkoordinasi dengan pihak Rutan kelas IIB Banda Aceh maupun Lapas Kelas IIA Banda Aceh terkait tempat eksekusi terpidana," kata Milono Raharjo.

Baca juga: Kronologi tim kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Rusunawa Lhokseumawe



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025