Banda Aceh (ANTARA) - Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penjualan kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (ilegal logging) di dalam kawasan hutan lindung di wilayah Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.
"Penangkapan tersangka beserta barang bukti kayu ini dilakukan saat hendak dijual ke panglong kayu," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu.
Dirinya menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika petugas melakukan patroli pada Selasa (19/8) di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar (Wilkum Polresta). Saat itu, personel melihat dan memberhentikan truk merk Mitsubishi bermuatan 13 batang kayu atau 7,7 kubik.
Baca juga: WALHI: Hutan Adat Mukim Krueng Bireuen terancam pembalakan liar
Kemudian, saat dimintai kelengkapan dokumen kepada pembawa kayu berinisial Id (61) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak mampu dibuktikannya, hingga akhirnya id beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Donna menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu tersebut didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial Su seharga Rp800 ribu. Rencananya, kayu tersebut hendak dibawa ke panglong atau kilang kayu di wilayah Banda Aceh untuk diolah menjadi papan.
"Menurut tersangka kayu itu dibeli seharga Rp800 ribu. Dan, setelah dipotong menjadi papan, maka bisa dijual dengan harga Rp2,5 juta," ujarnya.
Dalam perkara ini, awalnya polisi juga mengamankan seorang penumpang mobil truk tersebut berinisial FZ, tetapi yang bersangkutan dibebaskan karena tidak mengetahui apapun, hanya menemani tersangka saja.
Dirinya menyampaikan, Id sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa dan memang sudah menjadi pekerjaannya. Tetapi, tidak memiliki dokumen yang sah.
Ia menegaskan, berdasarkan pendapat ahli yang sudah dimintai keterangannya, kayu tersebut jenis Meudangbalu (rimba campuran), dan tidak dibudidayakan masyarakat, melainkan tumbuh secara alami di hutan.
"Keterangan ahli, jenis ini tidak ditanam rakyat, tetapi tumbuh sendiri di hutan. Makanya ahli berpendapat kayu ini berada di hutan lindung," katanya.
Donna juga menegaskan, terkait perkara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan baik ke panglong kayu, hingga ke TKP dugaan terjadinya ilegal logging.
"Untuk perkara ini masih kita dalami, dan lidik ke TKP," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap dua pembawa kayu ilegal di Pidie Jaya
Terhadap perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 88 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2,5 miliar.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli untuk mencegah masuknya kayu yang tidak resmi ke wilkum Polresta Banda Aceh. "Kita patroli ketat agar tidak masuk ke Banda Aceh, kita putuskan rantai pembelian disini," demikian AKP Donna Briadi.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025