Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah mulai menyidik dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan anggaran berkisar Rp700 juta hingga Rp1 miliar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Aceh Tengah Sayid Muhammad di Banda Aceh, Senin, mengatakan dana desa yang mulai disidik tersebut yakni di Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah.
"Kejari Aceh Tengah mulai melakukan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah," kata Sayid Muhammad.
Baca juga: Kejari Sabang geledah kantor kepala desa terkait korupsi dana desa
Ia mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut. Hanya saja, dugaan penyimpangan anggaran diperkirakan berkisar Rp700 juta hingga Rp1 miliar.
Sayid Muhammad menyebutkan penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari barang bukti dan alat bukti guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik Kejari Aceh Tengah belum menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangkanya," kata Sayid Muhammad.
Selain penyimpangan dana desa, Sayid Muhammad menyebutkan pihaknya juga sedang menyelidiki sejumlah indikasi korupsi terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, kata dia, pihaknya belum dapat mengungkapkan indikasi korupsi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan. Jika hal tersebut diungkap, dikhawatirkan menghambat proses penyelidikan.
"Ada beberapa kegiatan terindikasi korupsi masih dalam proses penyelidikan. Untuk penanganan kasus korupsi, bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan," kata Sayid Muhammad.
Baca juga: Kades di Pidie terdakwa korupsi dana desa dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025