Sabang (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang mengusulkan sebanyak 794 tenaga non ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Minggu, menjelaskan langkah ini diambil sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan kerja dan status para tenaga non ASN, meskipun dengan penyesuaian pembayaran yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan mengingat bapak dan ibu telah lama mengabdi. Oleh karena itu, pemkot bersama jajaran asisten dan perangkat daerah mencari solusi terbaik, yaitu melalui skema PPPK Paruh Waktu,” katanya.


Baca juga: Jaga ekosistem laut, PIS Tanam 1.000 terumbu karangdi Sabang

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini kondisi keuangan daerah mengalami keterbatasan. Bahkan, pada tahun 2026 nanti, pemerintah pusat akan melakukan pemotongan anggaran bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Kota Sabang sendiri diperkirakan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp112 miliar. 

“Kondisi ini tidak hanya dialami Sabang, tetapi juga seluruh daerah. Namun demikian, kami tetap berupaya agar bapak dan ibu tidak kehilangan status,” katanya.

Meski demikian, ia tetap berupaya memperjuangkan nasib ratusan tenaga kerja di Kota Sabang. Kendati pembayaran nantinya menyesuaikan kemampuan daerah, para tenaga non-ASN tetap memperoleh kepastian status kepegawaian serta keberlanjutan kerja.

“Yang penting status bapak ibu jelas, daripada hilang sama sekali. Mari kita hadapi keterbatasan ini dengan kebersamaan, karena pemerintah tidak akan menutup mata terhadap pengabdian yang telah bapak dan ibu berikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengusulan tenaga non ASN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seluruh mekanisme pengusulan akan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mulai dari usulan penetapan kebutuhan hingga proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.

“Pemerintah Kota Sabang memastikan bahwa setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan, sementara keputusan akhir mengenai pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri PANRB,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan para tenaga non ASN untuk tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan. Pemkot Sabang ke depan akan lebih fokus pada program yang memperkuat ekonomi masyarakat, misalnya dengan mengembangkan potensi lokal seperti tanaman nilam dan cokelat.

“Ke depan kita harus lebih kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena anggaran terbatas, pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga pada ekonomi rakyat. Pemerintah Kota akan terus mendampingi masyarakat agar tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal, tapi juga bisa mengembangkan usaha dan potensi lokal yang ada,” katanya.

Baca juga: PLN MCTN-BPKS perkuat Integrasi energi di Sabang



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025