Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma membawa santri asal Aceh Tengah berinisial S yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya pada salah satu pesantren di Kabupaten Bogor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Alhamdulillah, kita bersama korban dan keluarga telah bertemu LPSK melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban yang saat ini masih dalam proses hukum," kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Haji Uma menyampaikan, santri S diduga mendapat penganiayaan dan tindak kekerasan oleh senior kelasnya berupa pukulan, tendangan dan siksaan di sebuah pesantren di wilayah Kabupaten Bogor pada 12 November 2024 lalu hingga menimbulkan trauma dan rasa ketakutan mendalam.
Baca juga: Haji Uma fasilitasi pemulangan lansia enam tahun terlantar di Manado
Kasus tersebut, sedang dalam proses penanganan hukum Polres Kabupaten Bogor. Tetapi, hampir 10 bulan, belum ada kejelasannya. Sehingga keluarga mengadu kepada anggota Komite I DPD RI itu untuk diadvokasi.
Haji Uma menyatakan, dirinya juga telah menyurati Kapolres Bogor agar kasus tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban. Dan, hari ini korban dibawa ke LPSK.
Dalam kesempatan itu, Haji Uma menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme pendisiplinan di lingkungan pesantren tersebut.
Menurutnya, kejadian ini telah mencederai esensi pendidikan, terlebih pada sebuah lembaga Islam yang semestinya menanamkan akhlak, moral, serta menjaga marwah pendidikan.
"Ini tidak baik dan keluar jauh dari prinsip edukasi. Kita akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mengevaluasi lembaga pendidikan semacam ini, termasuk perizinannya,” ujarnya.
Dirinya menekankan, lembaga pendidikan Islam seharusnya menjadi tempat yang membentuk generasi berkarakter, berakhlak, dan bermartabat, bukan justru menghadirkan trauma dan ketidakadilan bagi peserta didiknya.
Sementara itu, Ayah korban, M Salim mengaku kecewa kepada pihak pesantren yang dinilai abai dalam menyikapi persoalan tersebut. Diharapkan, kasus yang menimpa anaknya itu segera diproses aparat penegak hukum.
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi, karena ini menyangkut pendidikan anak bangsa. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami memohon kasus ini segera diproses dan segera tuntas,” demikian M Salim.
Baca juga: Haji Uma surati Kemenlu untuk pulangkan warga Aceh korban TPPO
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025