Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya disita dari penggeledahan Kantor PT Patriot Nusantara Aceh di kawasan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

"Dokumen, alat elektronik, serta barang bukti lainnya tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola KEK Arun 2017 hingga 2024," katanya.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe usut indikasi korupsi pengelolaan KEK Arun

Selanjutnya, kata Therry Gutama, dokumen dan lainnya hasil penggeledahan tersebut dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk dianalisa lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara serta menguatkan alat bukti perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Lhokseumawe menggeledah Kantor PT Patriot Nusantara Aceh, Jumat (22/8). Penggeledahan berlangsung mulai pukul 09.25 hingga 12.10 WIB.

Therry Gutama menyebutkan Penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

"Penggeledahan berjalan tanpa kendala serta dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak para pihak yang diperiksa dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya.

Menurut Therry Gutama, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola KEK Arun merupakan bagian dari komitmen Kejari Lhokseumawe memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga negara.

"Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," kata Therry Gutama.


Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa terkait dugaan korupsi KEK Arun



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025