Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menyatakan sebanyak 5.480 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi tersebut menerima remisi umum rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu.
Selain remisi umum, sebanyak 6.005 narapidana di Provinsi Aceh juga menerima remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali HUT Kemerdekaan RI.
Baca juga: Ditjenpas: 5.510 warga binaan di Aceh terima remisi Idul Fitri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkannya secara simbolis surat keputusan remisi umum kepada sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto mengatakan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dengan pengurangan hukuman berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk tahun ini, ada sebanyak 5.480 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan," katanya.
Selain 5.480 narapidana tersebut, kata dia, sebanyak 37 warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum. Sedangkan penerima remisi dasawarsa yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 17 orang.
"Untuk remisi dasawarsa, pengurangan hukuman diberikan berkisar 15 hari hingga 90 hari. Penerima remisi umum juga ada yang mendapatkan remisi dasawarsa dengan catatan memenuhi syarat," kata Yan Rusmanto.
Berdasarkan kategori perkara, penerima remisi terbanyak, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa yakni perkara tindak pidana narkoba serta tindak pidana umum. Berikut untuk perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan lainnya.
Sedangkan narapidana terbanyak menerima remisi umum yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 422 orang.
Sementara, penerima remisi dasawarsa terbanyak dari Lapas Kelas IIB Meulaboh dengan jumlah 485 nara pidana dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 430 narapidana.
"Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi ada proses yang mereka lakukan sebelumnya, yakni berkelakuan baik serta menjalani pembinaan. Pembinaan yang diberikan juga sebagai modal ketika mereka kembali ke masyarakat," kata Yan Rusmanto.
Baca juga: Sebanyak 411 warga binaan Lapas Banda Aceh terima remisi
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025