Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah mendeportasi lima orang warga negara (WN) Iran awak kapal Khorramshahr Express karena melebihi masa izin tinggal (overstay) dan melanggar aturan keimigrasian pada Jumat (15/8). 

“Mereka berada di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (overstay) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan usulan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu.

Muchsin pun mengimbau kepada seluruh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Sabang untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. 

“Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat (berakibat) pada sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia,” katanya.


Baca juga: Haji Uma fasilitasi pemulangan 12 PMI dari Malaysia
 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.

“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga ditangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu,” katanya.

Ibnu menambahkan bahwa ke depannya pihaknya akan terus rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas WNA di wilayah Kota Sabang. 

“Imigrasi Sabang akan rutin melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Sabang untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA yang bermasalah,” katanya. 


Baca juga: Imigrasi tindak 18 warga asing di Aceh



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025