Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa laki-laki pasangan gay dalam perkara jarimah liwath atau hubungan sejenis, dengan total hukuman 160 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Rokmadi serta didampingi Ramli dan Safnizar, masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Kedua terdakwa yakni berinisial QH dan RA. Hukuman total 160 cambuk tersebut dijatuhkan kepada terdakwa QH sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa RA juga 80 kali cambuk.

Baca juga: Dua terdakwa pasangan gay dituntut 170 kali hukuman cambuk

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 80 kali cambuk. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath," kata Rokmadi, ketua majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa masing-masing 85 kali cambuk.

JPU menyatakan perkara tersebut berawal ketika terdakwa RA membuka aplikasi kencan daring ketika duduk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh pada 16 April 2025. Saat itu, terdakwa RA mengajak terdakwa QH berkenalan dalam aplikasi tersebut.

Setelah berkenalan, terdakwa RA mengajak terdakwa QH melakukan jarimah liwath. Perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa di toilet taman yang berada di pusat kota Banda Aceh.

Usai berbuat hubungan sejenis, keduanya keluar dari toilet tersebut. Pada saat keluar, keduanya ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh. 

Kemudian, keduanya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang tidak jauh dari taman di pusat kota Banda Aceh itu guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua terdakwa yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya, menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedang jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Pasangan gay di Banda Aceh divonis 165 hukuman cambuk



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025