Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 190 kilogram.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka berinisial M. Penahanan tersangka tindak pidana narkotika tersebut untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Polres Bireuen gagalkan peredaran 6,3 kilogram sabu-sabu
Ia mengatakan tersangka M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan nantinya.
Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Munawal Hadi memaparkan kronologi kasus bermula ketika M bersama rekan bernama Radat yang kini masih buron membawa 192 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 190 kilogram menggunakan mobil di kawasan Pandrah Kabupaten Bireuen pada 8 April 2025.
Saat itu, mobil dikemudikan Radat. Mobil dikejar tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri. Radat mempercepat laju mobil hingga akhirnya menabrak truk.
Munawal Hadi mengatakan Radat melarikan diri menabrak truk. Sedangkan M ditangkap polisi bersama barang bukti 192 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 190 kilogram lebih.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut pada persidangan di pengadilan," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Polres Aceh Timur musnahkan satu kilogram sabu-sabu
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025