Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi rumah susun mahasiswa (rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di Lhokseumawe, Senin, mengatakan kedua tersangka yakni T Faisal Riza dan Bambang Prayetno. Penahanan kedua untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Therry Gutama.

Baca juga: Kronologi tim kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Rusunawa Lhokseumawe

Pembangunan rusunawa dengan total anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 yang dialokasikan melalui Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

T Faisal Riza sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera. Dan saat itu, T Faisal Riza menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, dan Penghunian Perumahan Perkotaan.

Sedangkan Bambang Prayetno merupakan penandatanganan surat perintah membayar (SPM) dan saat ini menjabat Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha Balai Penyediaan Perumahan Wilayah I, kata Therry Gutama.

"Sebelumnya, keduanya dipanggil sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe," katanya.

Selain kedua tersangka, kata Therry Gutama, penyidik Kejari Lhokseumawe juga memanggil saksi lainnya atas nama Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun tersebut.

"Namun, saksi tersebut tidak memenuhi pemanggilan jaksa penyidik. Saksi beralasan ada keperluan keluarga mendesak. Saksi juga menyampaikan surat permohonan penundaan pemanggilan," kata Therry Gutama.

Sementara itu, Kepala Kejari Lhokseumawe Feri Mupahir menegaskan proses hukum kasus tersebut dilaksanakan secara objektif dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi. 

"Langkah ini juga menjadi wujud nyata dari akuntabilitas publik serta upaya nyata dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Feri Mupahir.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe sidik dugaan korupsi KEK Arun



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025