Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Akselerasi Konsumen Cerdas (YAKC) Aceh mendorong reformasi perlindungan konsumen di tengah maraknya pengoplosan beras.
Ketua Yayasan Akselerasi Konsumen Cerdas (YAKC) Aceh, Rizalul Akbar, di Banda Aceh, Senin, mengatakan bahwa kasus ini menunjukan betapa rapuhnya perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap produk pangan di Indonesia. Dia pun mendesak agar pemerintah dapat segera mereformasi tata kelola perlindungan konsumen di sektor pangan.
“Kasus ini memperlihatkan celah besar dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia, regulasi ada, tetapi dalam pengawasannya masih sangat lemah sehingga produsen yang curang bisa lolos. Ini juga karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah, badan pengawasan, lembaga perlindungan konsumen,” katanya.
Baca juga: Membedah anomali harga beras saat cadangan meningkat
Sebelumnya, pada Senin (14/7), Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengungkap sebanyak 212 merek beras diduga melakukan praktik pengoplosan dan melanggar standar mutu. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 268 merek beras kemasan di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 26 merek di antaranya bahkan secara terang-terangan mengakui telah melakukan pengoplosan.
Rizal menyampaikan bahwa dalam kasus ini, negara perlu segera hadir karena banyak masyarakat yang dirugikan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Selain itu, pada Pasal 4 juga disebutkan bahwa pemerintah harus menjamin hak-hak dasar konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, dan ganti rugi.
“Dalam kasus ini, negara berkewajiban untuk melindungi warganya, termasuk konsumen dari praktik-paktik yang merugikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi konsumen, serta memastikan bahwa hak-hak dasar konsumen terpenuhi, termasuk untuk mendapatkan beras yang berkualitas,” katanya.
Dia pun menyarankan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk segera memperkuat sistem pengawasan distribusi dan mutu pangan dengan mengaudit berkala terhadap produk pangan di pasar, meningkatkan kapasitas laboratorium penguji di setiap daerah, menyelenggarakan sertifikasi mutu yang transparan dan dapat diakses publik, memberikan sanksi tegas pada produsen yang curang, serta menyediakan kanal infomasi untuk konsumen sehingga konsumen tahu produk apa saja yang melanggar aturan dengan cepat.
Selain itu, Rizal menambahkan bahwa YKAC Aceh siap untuk memberikan layanan perlindungan konsumen secara langsung, baik dalam bentuk advokasi, pendampingan hukum, maupun edukasi publik terhadap hak-hak dasar konsumen.
“Dengan harapan kita dapat membangun pasar yang sehat dan adil, serta meningkatkan kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman dan berkualitas,” katanya.
Baca juga: Bulog sediakan 3,5 ton beras untuk intervensi harga pasar di Abdya
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025